SUMBAWA, NTB – Dua pria terduga pengedar narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa. Dari tangan kedua pelaku, yang masing-masing berinisial A (32) dan DS (41), polisi berhasil mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berat total 15, 56 gram.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin, S.Sos., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu (1/12/2024) pukul 13.00 WITA di dua lokasi berbeda di Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas. Penangkapan ini, menurutnya, merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti sabu, ” ujar AKP Tamrin.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga A di depan rumahnya di Dusun Buin Pandan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu seberat 5, 06 gram yang disembunyikan di dalam gagang obeng.
Dari interogasi singkat, polisi mendapatkan informasi tentang pelaku kedua, DS. Petugas bergerak ke rumah DS di Dusun Sumer Payung dan menemukan 29 paket sabu seberat 10, 50 gram yang disimpan di bagasi motor Suzuki Skywave, bersama alat hisap dan klip obat kosong.
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial E, warga Desa Pungka, Kecamatan Unter Iwes, ” tambah AKP Tamrin.
Barang Bukti Diamankan
Kedua pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi: 42 paket sabu (total berat bruto 15, 56 gram), Alat hisap (bong), Satu bendel klip obat kosong.
AKP Tamrin mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumbawa.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama memerangi narkoba. Partisipasi Anda sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika, ” tegasnya. (Adb)